Legalisasi

Legalisasi Dokumen

 

  1. Pemohon menyiapkan dokumen legalisasi baik berupa fotocopy dan dokumen asli.
  2. Pemohon mengisi biodata dan daftar legalisir pada buku yang telah disediakan.
  3. Pemohon menyerahkan dokumen fotocopy dan dokumen asli kepada petugas, selanjutnya petugas memeriksa kesesuaian dokumen.
  4. Apabila sudah sesuai, petugas membubuhkan stempel pengesahan pada dokumen fotocopy.
  5. Petugas mengajukan penandatanganan dokumen kepada Kepala Sekolah.
  6. Penandatanganan dokumen oleh Kepala Sekolah.
  7. Petugas membubuhkan stempel sekolah.
  8. Petugas meyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dan melakukan pendokumentasian.

 

Petugas Legalisasi Dokumen :

Pemohon dapat menghubungi Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan yaitu :

  1. Bapak Santoso Nugroho
  2. Bapak Suroso Hidayat