Ijin Penelitian

Prosedur Ijin Penelitian

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan : (a). Pengantar dari Fakultas atau Universitas (wajib ada); (b). Surat Ijin Penelitian yang berupa rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga D. I. Yogyakarta (wajib ada); (c). Proposal Penelitian (bila ada).
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut kepada Staf Tata Usaha Bagian Persuratan.
  3. Bagian Persuratan mencatat pada Buku Agenda Surat Masuk dan mencatat dalam lembar disposisi.
  4. Bagian Persuratan mengajukan disposisi kepada Kepala Sekolah.
  5. Kepala Sekolah mendisposisi.
  6. Bagian persuratan menindak lanjuti disposisi Kepala Sekolah dan melajutkan kepada Personil yang ditunjuk.
  7. Pemohon dapat melakukan konfirmasi ijin penelitian minimal 1 hari setelah permohonan masuk.

 

Petugas Persuratan :

Pemohon dapat menghubungi Staf Tata Usaha Bagian Persuratan yaitu :

  1. Bapak Mardani
  2. Bapak Iling Widayanto